Minggu, 13 November 2016

Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda)


Sejalan dengan pertumbuhan dunia usaha dan industri di Indonesia, permintaan tenaga terampil lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi semakin meningkat. Oleh karena itu, SMK perlu membekali peserta didiknya dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dunia usaha dan industri. Ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia makin menegaskan bahwa SMK harus semakin lebih mendekatkan diri dengan kebutuhan dunia kerja. 
Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menyelenggarakan program keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri agar penyelenggaraan pendidikan di SMK menjadi efektif. Kondisi ini diikuti oleh perubahan kebutuhan tenaga guru, khususnya guru produktif di SMK. Dari hasil analisis kebutuhan guru oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperoleh data bahwa beberapa program keahlian di SMK mengalami kekurangan guru produktif sementara pada program keahlian/peminatan lainnya atau mata pelajaran lainnya jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan. Hasil analisis perhitungan kebutuhan guru SMK menunjukkan bahwa pada tahun 2016 diperlukan 335.821 guru produktif. Saat ini guru produktif di SMK berjumlah 100.552 yang terdiri dari adalah 40.098 orang guru berstatus PNS dan 60.482 orang guru bukan PNS, sehingga terjadi kekurangan guru produktif di SMK sejumlah 235.269. Kekurangan ini tersebar pada semua kompetensi keahlian.
Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Program Revitalisasi Pendidikan Vokasi merupakan amanah NAWACITA dan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dalam rangka pemenuhan 58 Juta Tenaga Kerja Terampil Sampai 2030. Melalui NAWACITA tersebut bangsa Indonesia memiliki cita-cita yang tinggi untuk menjadikan ekonomi Indonesia peringkat 7 dunia pada 2030 dan memenangkan persaingan SDM di tingkat regional dan global.
Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, pada tahun 2016 Ditjen GTK akan melaksanakan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA yang selanjutnya disebut dengan Program Keahlian GandaGuru. Program Keahlian GandaGuru diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di SMK. Pedoman ini disusun agar Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.