Sejalan dengan pertumbuhan dunia usaha dan industri di Indonesia, permintaan tenaga terampil lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi semakin meningkat. Oleh karena itu, SMK perlu membekali peserta didiknya dengan
pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dunia usaha dan industri. Ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia makin menegaskan bahwa SMK harus
semakin lebih mendekatkan diri dengan kebutuhan dunia kerja.
Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menyelenggarakan program keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri agar penyelenggaraan pendidikan di SMK menjadi efektif. Kondisi ini diikuti oleh perubahan kebutuhan tenaga guru, khususnya guru produktif di SMK. Dari hasil analisis kebutuhan guru oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperoleh data bahwa beberapa program keahlian di SMK mengalami kekurangan guru produktif sementara pada program keahlian/peminatan lainnya atau mata pelajaran lainnya jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan. Hasil analisis perhitungan kebutuhan guru SMK menunjukkan bahwa pada tahun 2016 diperlukan 335.821 guru produktif. Saat ini guru produktif di SMK berjumlah 100.552 yang terdiri dari adalah 40.098 orang guru berstatus PNS dan 60.482 orang guru bukan PNS, sehingga terjadi kekurangan guru produktif di SMK sejumlah 235.269. Kekurangan ini tersebar pada semua kompetensi keahlian.
Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menyelenggarakan program keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri agar penyelenggaraan pendidikan di SMK menjadi efektif. Kondisi ini diikuti oleh perubahan kebutuhan tenaga guru, khususnya guru produktif di SMK. Dari hasil analisis kebutuhan guru oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperoleh data bahwa beberapa program keahlian di SMK mengalami kekurangan guru produktif sementara pada program keahlian/peminatan lainnya atau mata pelajaran lainnya jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan. Hasil analisis perhitungan kebutuhan guru SMK menunjukkan bahwa pada tahun 2016 diperlukan 335.821 guru produktif. Saat ini guru produktif di SMK berjumlah 100.552 yang terdiri dari adalah 40.098 orang guru berstatus PNS dan 60.482 orang guru bukan PNS, sehingga terjadi kekurangan guru produktif di SMK sejumlah 235.269. Kekurangan ini tersebar pada semua kompetensi keahlian.
Salah satu arah kebijakan pemerintah
dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta
pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan
tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka
Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui
Inpres ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk meningkatkan
jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Program
Revitalisasi Pendidikan Vokasi merupakan amanah NAWACITA dan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dalam rangka pemenuhan 58 Juta Tenaga Kerja Terampil Sampai 2030. Melalui NAWACITA tersebut bangsa
Indonesia memiliki cita-cita yang tinggi untuk menjadikan
ekonomi Indonesia peringkat 7 dunia pada 2030 dan memenangkan
persaingan SDM di tingkat
regional dan global.
Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan
pemenuhan guru produktif di SMK, pada tahun 2016 Ditjen GTK akan melaksanakan Program
Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA yang
selanjutnya disebut dengan Program Keahlian GandaGuru. Program Keahlian GandaGuru diharapkan dapat memenuhi
kekurangan guru produktif di SMK. Pedoman ini disusun agar Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi
Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan
prosedur.